ERA JATENG ■ Petugas Satuan Lalulintas Polres Bone menjaring kendaraan roda empat jenis pick up yang kedapatan mengangkut penumpang (orang), saat melintas ruas jalan Bhayangkara, Watampone, Kabupaten Bone, Kamis (27/6/2024).
Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi mengatakan, terkait mobil pick up dipakai angkut penumpang diberikan tindakan tegas berupa penilangan.
"Penindakan itu dilakukan sesuai Pasal 137 ayat (4) Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 terkait larangan mobil pick up atau jenis angkut barang dipakai mengangkut orang," jelasnya.
Menurutnya, sesuai undang-undang yang berlaku, setiap mobil barang atau bak terbuka mengangkut orang tanpa alasan, diancam kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
"Sang sopir kemudian diedukasi agar tidak mengangkut penumpang orang, karena tindakan tersebut dapat mengancam keselamatan orang lain dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalulintas," sambungnya.
Diimbau masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu saat berkendara, melengkapi surat kendaraan di perjalanan, dan senantiasa tertib berlalu lintas di jalan raya,” imbau AKP Asep Wahyudi. (*)